Polda D.I. Yogyakarta telah berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba selama bulan November 2019, sebagai berikut :
Penangkapan pertama terhadap tersangka RAL pada hari Kamis 14 November 2019 sekira pukul 12.54 WIB di Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarta (Depan Kantor TIKI) Yang diduga akan mengambil paket berisi Narkoba, tetapi karena tidak membawa KTP kemudian tersangka bermaksud pulang mengambil KTP tetapi didepan kantor TIKI ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda DIY dan disuruh menunjukkan paket yang akan diambil dikantor TIKI, setelah bekerjasama dengan pegawai TIKI Paket berhasil ditunjukkan dan dibuka ternyata benar berisi Ganja. Pengakuan tersangka dia membeli paket ganja sebesar Rp 2.600.000,- dengan berat 500 Gram.
Tersangka juga pernah beli paket ganja pada bulan Oktober 2019 sebanyak Rp 500.000,- dan paket tersebut dikirim dari Sumatera Utara ke Gamping Sleman.
Tersangka :
RAL, Laki-laki, 18th, MHS, Jayawijaya Papua. Alamat Kost tersebut di Sewon Bantu.
Barang bukti : 1 (Satu) paket berisi ganja seberat 500 gram, 1(Satu) Handphone merk Oppo seri A1K Warna Merah.
Pasal yang dikenakan : Pasal 112 Ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 12 tahun & pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- & paling banyak Rp 8.000.000.000,-
Pasal 114 Ayat 1 (UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika)

Penangkapan kedua terhadap tersangka ATS pada hari Jum’at 15 November 2019 sekira pukul 14.30 WIB di Condong Catur Depok Sleman.
Tersangka :
ATS, Laki-laki, 35th, Karyawan Swasta, Prambanan Sleman.
Barang bukti : 2(dua) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram dan 0,50 gram, 6 (enam) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total seberat 26,56 gram bersama plastic klipnya, 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) ATM BRI an. Yehezkiel Luis Pangestu, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk polo.
Pasal yang dikenakan : Pasal 111 ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 12 tahun & pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- & paling banyak Rp 8.000.000.000,-
Pasal 112 ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 12 tahun & pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- & paling banyak Rp 8.000.000.000,-
Pasal 127 ayat 1 huruf a
Setiap penyalahguna Narkotika Gol i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
(UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika)
Pada hari Jum’at tangal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.55 WIB dilakukan penangkapan tersangka YLP di tempat kost Gamping Lor Ambar ketawang Gamping Sleman. Dari hasil intograsi tersangka mendapatkan tembakau Gorila beli melalui Akun Line Galaxy Elephant pada tanggal 15 Oktober 2019 seharga Rp 10.000.000,-. Selanjutnya tersangka membayar melalui transfer kemudian Barang tembakau Gorila sampai ke kost tempat tersangka tinggal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 melalui jasa pengiriman JNE. Setelah di terima tersangka, tembakau Gorila dibuka dan di timbang dibagi menjadi paket hemat. Rencananya akan dijual kepada teman-temannya, akan tetapi sebelum dijual pada hari jumat pada tanggal 25 Oktober 2019 pukul 23.55 WIB sudah tertangkap petugas.
Penangkapan :
Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 23.55 WIB
TKP : Gamping Lor Ambar ketawang Gamping Sleman.
Tersangka :
YLP alias Louis, Laki-laki, 24th, MHS, Buleleng Bali.
Barang bukti : 12 (dua belas) klip tembakau Gorila seberat 13,69 gram, 17 (tujuh belas) amplop kuning bertuliskan MINIONE yang berisi tembakau Gorila seberat 220,13 gram, 1 (satu) kotak kardus berwarna cokelat bertuliskan JNE, 1 (satu) buah ATM BRI an. YLP, 1 (satu) buah HP warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital.
Pasal : Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2
UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 44 tahun 2019 tentang Perubahan penggolongan Narkotika.